
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Peredaran
narkoba
bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan keamanan negara. Di balik jaringan distribusi barang haram tersebut,
bisnis ilegal
bernilai fantastis beroperasi dengan perputaran uang ditaksir tembus ratusan triliun rupiah.
Secara global, perdagangan narkotika telah lama disebut sebagai salah satu ekonomi ilegal terbesar di dunia. Keuntungan yang diperoleh para bandar dan sindikat internasional bahkan mampu menyaingi pendapatan sejumlah sektor ekonomi legal.
Di Indonesia, besarnya nilai bisnis narkoba mulai terlihat dari hasil pelacakan transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu menemukan aliran dana bernilai ratusan triliun rupiah yang diduga terkait tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga 2025 pihaknya telah menyampaikan 382 hasil analisis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika kepada aparat penegak hukum.
Dari ratusan hasil analisis tersebut, PPATK menemukan perputaran dana mencapai Rp154,5 triliun. Angka itu hanya berasal dari kasus-kasus yang berhasil dianalisis oleh PPATK dan disampaikan kepada Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Ivan, nilai sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar karena tidak semua kasus narkotika berhasil ditelusuri aliran dananya.
“Potensi perputaran dana narkotika nasional akan lebih besar mengingat belum seluruh kasus narkotika dilakukan analisis oleh PPATK,” ujar Ivan kepada
Memories MillenairesIndonesia.com.
Ia menjelaskan dalam kegiatan penjualan narkoba, transaksi pada level paling bawah yaitu dari pengedar ke pemakai biasanya dilakukan secara sederhana, yang paling umum menggunakan uang tunai.
Namun, perkembangan teknologi membuat sebagian transaksi mulai memanfaatkan transfer bank dan dompet digital atau e-wallet. Ketika masuk ke tingkat jaringan yang lebih besar, pola pergerakan uang menjadi jauh lebih kompleks.
Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee. Rekening tersebut dipakai untuk menampung sekaligus memindahkan dana hasil penjualan narkoba sehingga identitas pemilik sebenarnya sulit dilacak.
“Di tingkatan yang lebih tinggi, aliran dana hasil peredaran gelap narkoba akan menggunakan transaksi setoran tunai, menggunakan rekening milik pihak ketiga (nominee), dan penggunaan money changer dan perusahaan remitansi baik yang berizin maupun yang ilegal,” jelasnya.
Selain itu, PPATK melihat bahwa jaringan narkoba juga memanfaatkan perusahaan remitansi dan money changer, baik yang berizin maupun ilegal. Menurut Ivan, tren terbaru menunjukkan aset kripto semakin sering digunakan oleh bandar narkoba.
“Saat ini aset kripto telah dimanfaatkan oleh jaringan bandar narkoba sebagai sarana penyimpanan serta dalam rangka pengiriman dana hasil peredaran narkoba ke pemasok berbagai negara,” ujarnya.
Modus-modus TPPU dari TPA Narkotika 2022-2025
Ivan mengungkap ada enam modus yang dilakukan jaringan narkoba dari analisis yang dilakukan PPATK yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum selama tahun 2022-2025:
a. Penggunaan rekening nominee atau pihak ketiga untuk menampung dan mentransfer dana hasil peredaran gelap narkoba.
b. Pembawaan uang tunai dalam pecahan mata uang asing lintas batas dalam jumlah yang besar dari Indonesia ke luar negeri. Uang yang dibawa secara tunai tersebut merupakan hasil dari tindak pidana narkoba.
c. Pembelian aset mata uang kripto dalam jumlah besar dan langsung dikirimkan kepada wallet yang berlokasi di luar negeri, sebagai sarana untuk pengiriman dana hasil peredaran narkotika ke berbagai negara.
d. Pemanfaatan Safe Deposit Box (SDB) di bank untuk menempatkan dana hasil tindak pidana narkotika (Rupiah/Valuta Asing).
e. Penggunaan rekening bank asing yang ada di luar negeri untuk menampung dana hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan narkoba. Dari dana tersebut kemudian dibelikan aset berupa properti di luar negeri oleh pemasok di luar negeri.
f. Penggunaan hotel dan restoran sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana narkoba. Dana hasil tindak pidana narkoba dicampur dengan usaha bisnis legal (co-mingling).
Pada 2024 saja, PPATK mendeteksi perputaran dana TPPU terkait narkoba mencapai Rp16,8 triliun dari 41 laporan hasil analisis.
Sementara sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 94 hasil analisis, dua hasil pemeriksaan, dan 11 informasi kepada penyidik terkait dugaan TPPU narkotika dengan total transaksi yang dianalisis pada tahun ini mencapai Rp4,79 triliun.
Modus yang digunakan antara lain rekening nominee, e-wallet, aset kripto, perusahaan cangkang, hingga jasa remitansi.
Bersambung ke halaman berikutnya…
Menyusup ke Bisnis Legal
Besarnya keuntungan dari perdagangan narkoba membuat para pelaku harus mencari cara untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan salah satu ancaman terbesar bukan hanya besarnya nilai transaksi narkoba, melainkan bagaimana uang hasil kejahatan itu masuk ke sektor ekonomi legal.
Menurut Yenti, temuan PPATK mengenai perputaran dana Rp154,5 triliun menunjukkan betapa masifnya aliran uang hasil perdagangan narkotika.
Dana tersebut tidak berhenti di tangan bandar, tetapi mengalir ke berbagai aktivitas ekonomi yang tampak sah di permukaan.
“Temuan PPATK ada sekitar Rp154 triliun berasal dari perdagangan ilegal narkotika. Yang mengalir dan kemudian
co-mingling
masuk ke berbagai kegiatan,” kata Yenti.
Dalam praktik pencucian uang, proses tersebut dikenal dengan istilah co-mingling, yakni mencampurkan dana hasil kejahatan dengan pendapatan dari bisnis legal. Melalui cara itu, uang haram menjadi lebih sulit dibedakan dari dana yang diperoleh secara sah.
Yenti menjelaskan para bandar narkoba pada umumnya tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka secara terbuka. Lonjakan kekayaan yang tidak wajar justru berpotensi menarik perhatian aparat penegak hukum karena itu, mereka berusaha menyamarkan kepemilikan dana melalui berbagai cara.
“Jadi, selain bandar itu sendiri mungkin bikin perusahaan, bikin hotel, kan memang begitu dulu tuh TPPU itu didirikan, dibentuk undang-undang TPPU di dunia adalah bahwa untuk bandar-bandar ini dia tidak bisa hidup dengan aman kalau tiba-tiba dia kaya,” jelasnya.
[Gambas:Photo Memories Millenaires]
Namun, ketika dana hasil narkoba berhasil masuk ke perusahaan-perusahaan sah, dampaknya menjadi jauh lebih luas. Bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi mengganggu integritas sistem keuangan nasional.
Yenti bahkan mengingatkan kemungkinan uang hasil narkoba merembes ke sektor-sektor strategis lainnya. Ia mengaku khawatir dana tersebut dapat masuk ke berbagai aktivitas ekonomi maupun politik yang sulit terdeteksi.
“Kalau sudah masuk ke perusahaan nasional, ini bisa mengganggu neraca keuangan nasional,” imbuhnya.
Karena itu, ia menilai penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika harus menjadi prioritas. Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya menangkap pelaku, tetapi juga harus memutus aliran uang yang menjadi sumber kekuatan utama sindikat.
“Ini yang masih menjadi tugas bersama. Sebab, semua dampaknya sangat luas dari hasil narkoba ini. Bahkan bisa jadi masuk juga ke proses pemilu, pilkada dan itu sudah sangat, sudah diindikasikan diwanti-wanti sejak awal,” pungkasnya.
[Gambas:Video Memories Millenaires]
Add
as a preferred
source on Google
Menyusup ke Bisnis Legal
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Media Israel Cap Negara Ini Lebih Bahaya dari Iran, Kenapa?
Baca lagi: Status Triliuner Elon Musk Cuma 12 Hari Imbas Saham SpaceX Anjlok 31%
Baca lagi: Jangan Sembarangan Buka File di WhatsApp, Bisa Kena Malware



