
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Pemerintah menetapkan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (
PNBP
) bagi
notaris
yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan. Dalam aturan terbaru, notaris yang pindah ke
Jakarta
akan dikenai tarif hingga Rp500 juta per 1 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan lampiran beleid tersebut, perpindahan wilayah jabatan notaris kini dikenakan tarif berbeda sesuai kategori daerah tujuan.
Tarif tertinggi sebesar Rp500 juta berlaku bagi notaris yang berpindah ke Jakarta. Besaran yang sama juga dikenakan bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.
Sementara itu, notaris yang berpindah ke kategori daerah A selain Jakarta dikenai tarif Rp100 juta per orang. Khusus perpindahan dari kategori daerah C ke kategori daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp150 juta.
Adapun perpindahan ke kategori daerah B dikenai PNBP sebesar Rp50 juta, sedangkan perpindahan ke kategori daerah C dikenakan tarif Rp25 juta per orang.
Tak hanya mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang.
Angka tersebut naik dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif Rp1,5 juta.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun.
Meski demikian, sejumlah layanan lain tidak mengalami perubahan tarif. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.
Begitu pula biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, atau pemberhentian akibat hilang maupun rusak yang tetap dipatok Rp1 juta per orang.
Dalam PP tersebut, pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang dipungut Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
[Gambas:Video Memories Millenaires]
(lau/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Bellingham Bertransformasi Jadi Penyerang Mengerikan di Tangan Tuchel
Baca lagi: Sahabat Ungkap Sam Neill Idap Pneumonia sebelum Meninggal
Baca lagi: Purbaya Siapkan Ahli Hukum Terbaik Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK




3 Responses
Makasih min infonya, ngebantu banget buat tugas saya. Kebetulan sumber lain yang saya pakai dari https://kldp.org/comment/274655 juga mengulas hal serupa.
Tulisannya runtut dan logis, enak dibacanya. Sebagai tambahan informasi aja nih, web https://kldp.org/node/61178 juga ngebahas topik ini dari sisi yang berbeda.
Wah baru kepikiran soal perspektif ini. Makasih admin udah nulis. Tadi sempet browsing juga dan ternyata https://kldp.org/comment/256876 ngebahas hal yang lumayan mirip.