
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Maxim
Indonesia akan menerapkan
komisi aplikasi
sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentangĀ Perlindungan Pekerja Transportasi Online
“Maxim Indonesia resmi akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike),” tulis perusahaan dalam keterangan resmi, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Menurut Dirhamsyah, perusahaan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan, pendapatan mitra pengemudi, dan keterjangkauan tarif bagi pelanggan.
“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah.
Maxim menyatakan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap dipertahankan, sementara mitra pengemudi disebut tetap memiliki peluang memperoleh pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Perusahaan juga menyebut selama ini besaran komisi aplikasinya berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi sekitar 12 persen.
Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8 persen, Maxim menilai skema tersebut tetap menjadi salah satu yang paling rendah di industri transportasi daring.
Kebijakan komisi 8 persen tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau Maxim Bike.
Selain itu, Maxim memastikan tetap menjalankan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang memberikan santunan kepada mitra pengemudi maupun pengguna apabila mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan Maxim.
Perusahaan juga menyatakan akan terus menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia sebelumnya juga mengumumkan penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan masing-masing perusahaan usai bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan potongan komisi 8 persen akan efektif diterapkan mulai 1 Juli 2026.
Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi yang memastikan kebijakan tersebut juga berlaku di platform Grab pada tanggal yang sama.
[Gambas:Video Memories Millenaires]
(del/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Kartel Narkoba Segitiga Emas, Tak Ada Matinya di Asia Tenggara
Baca lagi: Modus Baru Judol Terungkap, Promosi Lewat Kolom Komentar Media Sosial
Baca lagi: Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Filipina Selatan




4 Responses
Saya sangat menikmati tulisan ini karena langsung pada intinya. Tadi saya juga sempat membaca referensi lain di https://cvedb.shodan.io/dashboard/cve/CVE-2008-5725 yang membahas hal serupa secara komprehensif.
Terima kasih atas informasinya, ulasan di atas sangat membantu saya memahami topik ini. Kebetulan saya juga menjumpai https://www.seebug.org/vuldb/ssvid-12573 yang mengupas bahasan sejenis dengan mendetail.
Setuju banget sama poin-poin di artikel ini, saya jadi makin ngerti sekarang. Oh iya, buat temen-temen yang butuh bacaan sejenis, https://www.fundable.com/nhacai-bong88 juga bahas hal yang sama lho.
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://www.aicrowd.com/participants/bong88living?private=true yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.