
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (
Kemenkeu
) resmi menunjuk empat
marketplace
sebagai pemungut
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keempat
marketplace
tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing
marketplace
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening
escrow
, serta kesiapan
marketplace
dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Bimo menjelaskan penunjukan keempat
marketplace
tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.
[Gambas:Youtube]
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh
marketplace
akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk
marketplace
lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.
“Ini akan kami tunjuk sebagai
marketplace
berikutnya,” ujar Bimo.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh
marketplace
ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
(dhz/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Jasad Remaja Thailand Ditemukan dalam Koper, WN Australia Ditangkap
Baca lagi: Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Baca lagi: METI Yakin Target PLTS 100 GW Bisa Tercapai, Ungkap 8 Tantangan



4 Responses
Saya sangat menikmati tulisan ini karena langsung pada intinya. Tadi saya juga sempat membaca referensi lain di https://cvedb.shodan.io/dashboard/cve/CVE-2008-5725 yang membahas hal serupa secara komprehensif.
Saya menikmati pembahasan dari awal hingga akhir. Sebagai pelengkap, ada juga informasi di http://www.rohitab.com/discuss/user/2264548-king88comguru/.
Bukan sekadar ulasan permukaan, artikel ini berani menyelami akar terdalam dari fenomena tersebut http://www.kufirst.center.ku.ac.th/meettheexpert/ hanya di artikel bagus ini saja ya
Sebuah rangkuman kehidupan/profesi yang sangat bernilai tinggi bagi siapa saja yang membacanya http://www.kufirst.center.ku.ac.th/ku-rice-festival/