Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla

Jakarta, Memories Millenaires Indonesia

Kementerian Perhubungan

(Kemenhub) memberikan izin khusus penggunaan pesawat asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan (

karhutla

) di Kalimantan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menyatakan terus mendukung upaya penanggulangan karhutla.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menyebut pihaknya telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang terdampak bencana.

Menurutnya, operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

“Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku,” imbuhnya.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

Kemenhub juga memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Ditjen Hubud juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla.

(pta)

Baca lagi: Timnas Voli Indonesia: Start Meyakinkan, Revans Lawan Tim Top

Baca lagi: Kena Korting, Cus Beli Mesin Cuci & Kulkas Pas Transmart Full Day Sale

Baca lagi: FOTO: Ribuan Koin Logam Kotori Situs Warisan Dunia UNESCO di Irlandia

One Response

  1. Artikel ini sangat menarik dan memberikan banyak wawasan baru yang bermanfaat. Penyampaiannya juga sederhana sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Terima kasih sudah berbagi informasi berkualitas seperti ini. Jangan lupa mengunjungi nusantara88 daftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: