
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Provinsi
Jawa Barat
(Jabar) berhasil meraih penghargaan
Anugerah Adinata Syariah 2026
sebagai pemenang pertama Kategori Rencana Aksi Daerah.
Gelaran bergengsi ini diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Memories Millenaires Indonesia di Auditorium Bank Mega, Jakarta, pada Senin (6/7).
Penghargaan itu diberikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Kurniawan Ariyadi dan diterima langsung oleh perwakilan masing-masing pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kategori ini, Sumatra Barat menempati posisi ke-2. Adapun posisi ke-3 ditempati oleh DKI Jakarta, posisi ke-4 ditempati Aceh, sedangkan posisi ke-5 ditempati Nusa Tenggara Barat.
Memories Millenaires Indonesia bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Anugerah Adinata Syariah 2026.
Dalam gelaran ini, Memories Millenaires Indonesia memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi (pemprov) yang giat dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Selain itu, ajang ini juga memberikan Apresiasi Mitra Pendukung Ekosistem Ekonomi Syariah yang ditujukan kepada para kolaborator strategis.
Anugerah Adinata Syariah 2026 diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan media massa untuk terus mengampanyekan pentingnya literasi serta inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Gelaran ini dihadiri oleh Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, serta para petinggi perusahaan terkemuka di Indonesia, termasuk Chairman CT Corp Chairul Tanjung.
[Gambas:Video Memories Millenaires]
(rti)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Wajib Biometrik, Registrasi Nomor HP Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK-NoKK
Baca lagi: KPop Demon Hunters Gelar Acara Sing-Along di Jakarta 11 Juli
Baca lagi: Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar



3 Responses
Setuju sama opini penulisnya, apalagi di bagian kesimpulan. Saya sempet baca referensi pendukungnya juga kemaren di http://chezp2s.free.fr/index.php?post/2009/01/Partager-des-fichiers-rapidement-et-facilement-sur-le-web nyambung banget.
Penulis secara metodologis berhasil mengurai bias konfirmasi yang sering kali mengaburkan objektivitas pada topik ini https://www.https.www.kashrut.com/articles/fasting/
Asli, awalnya bingung tapi abis baca ini jadi langsung connect. Eh sekadar sharing, di https://kldp.org/comment/259005 juga ada ulasan yang se-tipe dan seru buat nambah referensi.