
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (
MBR
) yang berhak membeli
rumah subsidi
hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.
Bahkan, batas penghasilan penerima rumah subsidi di kawasan Jabodetabek kini mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang telah menikah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan rumah. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran MBR berpenghasilan rendah justru harus bersaing dengan calon pembeli yang secara finansial lebih kuat.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perluasan batas penghasilan MBR pada dasarnya merupakan koreksi atas skema lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah. Pembagian berbasis zona lebih realistis karena memasukkan inflasi, daya beli, dan perbedaan harga rumah,” kata Yusuf kepada
Memories MillenairesIndonesia.com
, Selasa (23/6).
Menurut Yusuf, banyak pekerja formal selama ini berada di posisi tanggung. Penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori penerima bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial.
Meski demikian, ia mengingatkan perluasan definisi MBR berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diikuti peningkatan pasokan rumah subsidi dan dukungan anggaran yang memadai.
“Ketika definisi MBR diperluas tanpa diikuti tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran yang sepadan, yang terjadi adalah kompetisi internal di dalam kelompok MBR sendiri,” ujarnya.
Ia menilai kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dibanding masyarakat berpenghasilan rendah.
Yusuf juga menilai persoalan kepemilikan rumah tidak semata-mata ditentukan oleh syarat pendapatan penerima. Keterbatasan pasokan rumah subsidi di lokasi strategis masih menjadi hambatan utama.
“Akses rumah bukan cuma soal eligibility, tapi juga harga, lokasi, dan affordability jangka panjang. Selama stok rumah subsidi masih dominan di pinggiran, keterjangkauan jadi parsial karena biaya transportasi menggerus manfaat cicilan murah,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memang dapat menurunkan biaya transaksi. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Insentif seperti pembebasan BPHTB dan PBG memang menurunkan biaya transaksi, tapi tidak menyentuh akar masalah yaitu ketersediaan lahan dan produksi rumah di lokasi produktif,” katanya.
Dari sisi sosial, Yusuf menilai perluasan kelompok penerima rumah subsidi juga dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
“Ini lebih soal legitimasi kebijakan daripada konflik langsung, tetapi tetap bisa menggerus dukungan publik jika tidak diimbangi transparansi dan penambahan unit,” ujarnya.
Sementara dari sisi perbankan, ia melihat risiko kredit secara agregat justru dapat membaik karena masuknya debitur dengan kemampuan keuangan yang relatif lebih kuat.
“Risiko kredit secara agregat bisa membaik karena masuknya debitur yang lebih kuat secara cash flow. Namun heterogenitas segmen menuntut underwriting yang disiplin, karena tekanan target bisa mendorong pelonggaran standar di segmen bawah,” kata Yusuf.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan batas penghasilan MBR merupakan langkah yang realistis mengingat kenaikan biaya hidup dan harga rumah dalam beberapa tahun terakhir.
“Batas lama membuat banyak pekerja formal berada di posisi tanggung. Penghasilannya terlalu tinggi untuk masuk kategori bantuan, tetapi belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial,” kata Syafruddin.
Menurut dia, kemiskinan perumahan tidak selalu identik dengan kemiskinan pendapatan. Pekerja bergaji Rp8 juta per bulan tetap bisa kesulitan membeli rumah jika tinggal di wilayah dengan harga tanah mahal, biaya transportasi tinggi, dan memiliki tanggungan keluarga yang besar.
Namun, Syafruddin mengingatkan perluasan kriteria penerima berpotensi memperketat persaingan bagi kelompok berpenghasilan lebih rendah.
“Jika kuota FLPP, pasokan rumah subsidi, dan anggaran subsidi tidak bertambah sebanding, kelompok berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp6 juta dapat tersisih oleh calon pembeli bergaji Rp8 juta yang lebih bankable di mata perbankan,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menerapkan sistem prioritas, bukan sekadar memperluas batas maksimal penghasilan penerima. Perluasan akses belum tentu menyelesaikan persoalan kepemilikan rumah jika harga rumah dan lokasi hunian masih menjadi kendala.
[Gambas:Photo Memories Millenaires]
“Kebijakan ini dapat meningkatkan kepemilikan rumah karena memperluas jumlah rumah tangga yang memenuhi syarat pembiayaan subsidi. Akan tetapi, persoalan utama tetap berada pada harga rumah, lokasi, dan kemampuan mencicil,” ujarnya.
Menurut dia, rumah murah yang berada jauh dari pusat aktivitas ekonomi justru dapat menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
“Rumah murah di lokasi jauh dapat menciptakan beban baru karena biaya transportasi dan waktu tempuh meningkat. Kepemilikan rumah harus menaikkan kesejahteraan, bukan menambah beban utang jangka panjang,” katanya.
Dari sisi sosial, Syafruddin melihat potensi kecemburuan sosial tetap terbuka apabila masyarakat berpenghasilan rendah merasa haknya direbut oleh kelompok yang lebih mampu.
“Persepsi ketidakadilan dapat muncul dari kelompok berpenghasilan lebih rendah yang merasa haknya direbut oleh pekerja bergaji lebih tinggi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi penerima berjalan ketat dan transparan.
Sementara dari sisi pembiayaan, ia menilai perluasan segmen penerima rumah subsidi memang dapat meningkatkan penyaluran KPR. Namun, perbankan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Calon pembeli bergaji hingga Rp8,5 juta mungkin terlihat lebih layak kredit, tetapi kemampuan bayar tidak hanya ditentukan oleh gaji bulanan. Bank harus menilai stabilitas pekerjaan, beban utang lain, jumlah tanggungan, lokasi kerja, biaya transportasi, dan ketahanan pendapatan terhadap guncangan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Syafruddin, perluasan akses rumah subsidi dapat menjadi langkah positif selama pemerintah mampu menjaga pasokan rumah, memperbesar kuota subsidi, dan memastikan kelompok berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas utama penerima manfaat.
[Gambas:Youtube]
Add
as a preferred
source on Google
Buat Sistem Prioritas MBR ‘Bawah’ Tak Tersisih
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Jadwal Siaran Langsung Bosnia vs Qatar di Piala Dunia 2026
Baca lagi: NASA Uji Bola Piala Dunia 2026 di Luar Angkasa
Baca lagi: Toy Story 5 Tuai Pujian dan Catatan, Ini Penilaian Para Kritikus



