
Jakarta, Memories Millenaires Indonesia
—
Serikat
buruh
menolak rencana menyeragamkan kemasan
rokok
polos (
plain packaging
) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik terus bermunculan.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengganggu industri hasil tembakau (IHT), mengancam jutaan tenaga kerja, hingga memicu maraknya peredaran rokok ilegal, dilansir dari
Detik Finance,
Rabu (1/7).
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan tidak bisa dilihat hanya dari aspek desain produk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan ekosistem besar yang menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.
“Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara,” kata Waljid dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Ia mengingatkan sektor hasil tembakau merupakan salah satu kontributor besar penerimaan negara melalui cukai. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp 230 triliun, naik dibandingkan sekitar Rp 216 triliun pada 2024.
[Gambas:Youtube]
Menurut Waljid, penerapan plain packaging justru berpotensi menghilangkan identitas produk legal sehingga konsumen semakin sulit membedakan rokok resmi dengan produk ilegal maupun palsu.
“Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru,” tambahnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memperbesar ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga akhir September 2025 sebanyak 8,16 juta batang rokok ilegal telah disita dalam berbagai operasi penindakan.
Waljid menambahkan, jika peredaran rokok ilegal semakin meluas, industri legal akan menghadapi tekanan yang lebih besar karena tetap harus menanggung beban cukai dan berbagai kewajiban lainnya. Karena itu, pihaknya menegaskan menolak rencana penyeragaman kemasan rokok yang diatur dalam RPMK tersebut.
“Dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga bisa menurunkan produksi, mengganggu iklim investasi, hingga meningkatkan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan yang padat karya,” bebernya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan penyusunan RPMK telah memasuki tahap lanjutan setelah melalui tiga kali konsultasi publik, dengan pertemuan terakhir digelar pada 25 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK. Tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum guna melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi sebelum aturan ditetapkan.
“Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif,” ujar Widyawati.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kemenkes juga telah melakukan pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Kemenkes juga menggelar pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.
(ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Masalah Keuangan, VW Didorong Jual Ducati Mumpung Lagi Gacor di MotoGP
Baca lagi: 5 Kebiasaan Sehari-hari Penyebab Kanker Mulut yang Sering Diabaikan
Baca lagi: Dampak Perang Rusia-Ukraina, Burung Bersarang dari Kabel Optik Drone




4 Responses
Keren artikelnya, penyampaiannya asik dan bikin gampang nangkep maksudnya. Buat nambah-nambah referensi, website https://vulners.com/cve/CVE-2008-5049 juga ngobrolin topik yang persis kayak gini.
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://www.aicrowd.com/participants/bong88living?private=true yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Informasi yang diberikan sangat relevan. Saya juga menemukan pembahasan menarik di https://www.intensedebate.com/people/kingcom2024.
Blog ini punya kualitas tulisan yang konsisten. Saya juga menemukan bacaan serupa melalui https://dreevoo.com/profile_knowledge.php?pid=664289.