Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?

Jakarta, Memories Millenaires Indonesia

—

Kementerian Perhubungan (

Kemenhub

) menetapkan besaran maksimal biaya tambahan (

fuel surcharge

)

tiket pesawat

rute domestik turun dari 50 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas (TBA).

Penyesuaian itu dilakukan menyusul turunnya harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi berkala terhadap komponen tarif penerbangan yang mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar pesawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Setelah dilakukan evaluasi, besaran biaya tambahan (

fuel surcharge

) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8).

Lukman menjelaskan pemerintah secara rutin mengevaluasi kebijakan fuel surcharge dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah diatur dalam regulasi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.

Meski menetapkan batas maksimal

fuel surcharge

, Kemenhub menegaskan maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menawarkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.

Kemenhub juga memastikan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen

fuel surcharge

secara terpisah pada tiket penumpang.

Selain itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Pada Mei lalu, Kemenhub menetapkan biaya tambahan tiket pesawat maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai respons atas kenaikan harga avtur dunia.

[Gambas:Video Memories Millenaires]

(del/sfr)

Baca lagi: PLN Buka Suara soal Mati Lampu di Jakarta Selatan hingga Tangsel

Baca lagi: Prabowo: Indonesia Bangsa Besar, Layak Lolos Piala Dunia 2030

Baca lagi: FOTO: Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa Terbakar di Sumenep

One Response

  1. Suka banget sama gaya penulisannya, ringkas tapi padat isinya. Kalau kalian penasaran dan mau tau info selengkapnya, tinggal https://www.buzzbii.com/s8xbetcom
    https://www.buzzbii.com/s8xbetcom/followers
    https://www.buzzbii.com/s8xbetcom/groups
    https://www.buzzbii.com/s8xbetcom/photos
    https://www.buzzbii.com/s8xbetcom/videos
    https://www.buzzbii.com/u888tools
    https://www.buzzbii.com/vin777groupvn
    https://www.buzzbii.com/vin777groupvn/followers
    https://www.buzzbii.com/vin777groupvn/groups
    https://www.buzzbii.com/vin777groupvn/photos
    https://www.buzzbii.com/vin777groupvn/videos
    https://www.cacimbadeareia.pb.leg.br/institucional/noticias/camara-municipal-de-cacimba-de-areia-realiza-mais-uma-sessao-ordinaria
    https://www.carwrap.justmakeweb.com/board/1492/10176/wrap-yaris-%E0%B8%97%E0%B8%B1%E0%B9%89%E0%B8%87%E0%B8%84%E0%B8%B1%E0%B8%99-%E0%B9%80%E0%B8%97%E0%B9%88%E0%B8%B2%E0%B9%84%E0%B8%AB%E0%B8%A3%E0%B9%88%E0%B8%84%E0%B8%B0%E0%B8%AA%E0%B8%B2%E0%B8%82%E0%B8%B2%E0%B8%99%E0%B8%84%E0%B8%A3%E0%B8%AA%E0%B8%A7%E0%B8%A3%E0%B8%A3%E0%B8%84%E0%B9%8C%E0%B8%95%E0%B8%B4%E0%B8%94%E0%B8%95%E0%B9%88%E0%B8%AD%E0%B8%97%E0%B8%B5%E0%B9%88%E0%B9%84%E0%B8%AB%E0%B8%99%E0%B8%84%E0%B8%B0.html
    https://www.carwrap.justmakeweb.com/board/1492/14581/%E0%B8%97%E0%B8%B3%E0%B8%81%E0%B8%A3%E0%B8%B0%E0%B9%82%E0%B8%9B%E0%B8%A3%E0%B8%87%E0%B8%A3%E0%B8%96%E0%B9%80%E0%B8%84%E0%B8%9F%E0%B8%A5%E0%B9%88%E0%B8%B2-%E0%B8%99%E0%B8%B4%E0%B8%AA%E0%B8%AA%E0%B8%B1%E0%B8%99%E0%B8%99%E0%B8%B5%E0%B9%82%E0%B8%AD.html
    https://www.carwrap.justmakeweb.com/board/1492/15156/meadc.html
    https://www.carwrap.justmakeweb.com/board/1492/4458/%E0%B8%AA%E0%B8%AD%E0%B8%9A%E0%B8%96%E0%B8%B2%E0%B8%A1%E0%B8%97%E0%B8%B5%E0%B9%88%E0%B8%AD%E0%B8%A2%E0%B8%B9%E0%B9%88%E0%B8%AA%E0%B8%B2%E0%B8%82%E0%B8%B2.html
    https://www.carwrap.justmakeweb.com/board/1492/4626/%E0%B8%AA%E0%B8%AD%E0%B8%9A%E0%B8%96%E0%B8%B2%E0%B8%A1%E0%B8%A3%E0%B8%B2%E0%B8%84%E0%B8%B2-sticky-%E0%B8%AA%E0%B8%A7%E0%B8%B4%E0%B8%9F%E0%B8%97%E0%B9%8C-%E0%B8%AD%E0%B8%B5%E0%B9%82%E0%B8%84%E0%B8%84%E0%B8%B2%E0%B8%A3%E0%B9%8C-%E0%B8%84%E0%B8%A3%E0%B8%B1%E0%B8%9A.html
    https://www.c-heads.com/2014/06/18/exclusive-urban-swag-x-sarah-lysander-by-ola-ajani/
    https://www.c-heads.com/2015/10/08/its-so-touching-to-find-that-people-relate-to-my-journey-so-far-a-talk-with-jess-glynne/
    https://www.checkli.com/bong88alo88
    https://www.checkli.com/bpflighttrainingcom
    https://www.checkli.com/fly88in
    https://www.checkli.com/fox8betcom
    https://www.checkli.com/kuwinacademy
    https://www.checkli.com/lesbetisesdefificom
    https://www.checkli.com/s8xbetcom
    https://www.checkli.com/vin777groupvn
    https://www.chordie.com/forum/profile.php?id=1969514
    https://www.chordie.com/forum/profile.php?id=2168251 aja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: